Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan Pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan tidak ditindaklanjuti.
Koreksi Anda