Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. Komisi Pemberantasan Korupsi; d. aparat penegak hukum; e. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; dan f. instansi pemerintah/pihak terkait lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, dengan tujuan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. kesepakatan bersama; dan/atau b. perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda