Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) tidak disetujui Menteri, Inspektur Jenderal melakukan penyesuaian berdasarkan arahan Menteri.
Koreksi Anda