Pasal 1
(1) Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut BBPPKS merupakan unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.
(2) BBPPKS dipimpin oleh seorang Kepala.