Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pengelolaan Tunjangan Kinerja dilakukan oleh Biro Keuangan bersama dengan sekretariat unit kerja eselon I yang membawahi unit kerja/unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda