Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan kantor pusat dilaksanakan dengan tahapan: a. paling lambat hari kerja ke-1 (kesatu) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai; b. paling lambat hari kerja ke-2 (kedua) setiap bulan lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dari masing- masing unit kerja sudah diterima oleh sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal diterima oleh Biro Keuangan; c. paling lambat hari kerja ke-2 (dua) setiap bulan data lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal oleh Biro Keuangan; d. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan sekretariat unit kerja eselon I dan Biro Keuangan untuk Sekretariat Jenderal membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak; e. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komiten membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat permintaan pembayaran, dan surat perintah membayar untuk diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaaan negara; dan f. paling lambat hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan Tunjangan Kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
Koreksi Anda