Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan melampirkan dokumen administrasi berupa:
a. nilai Tunjangan Kinerja yang dibayarkan; dan
b. rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja yang disusun oleh satuan kerja.
(2) Nilai Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan dari Atasan Langsung dan disahkan oleh kepala satuan kerja.
(3) Rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala satuan kerja.
(4) Rekapitulasi jumlah Tunjangan Kinerja yang sudah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibayarkan oleh kepala satuan kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
