Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf e ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Koreksi Anda