Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti besar, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf e dan menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikurangi 1,5% (satu koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
Koreksi Anda