Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai yang: a. tidak memperoleh Capaian Kinerja berdasarkan nilai Capaian SKP; dan/atau b. tidak mematuhi ketentuan kehadiran hari dan jam kerja. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 21. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan bagi Pegawai yang: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktu kerja; d. tidak melakukan rekam kehadiran; e. cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting; dan/atau f. tidak mengikuti upacara bendera. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam persentase (%) dari Tunjangan Kinerjanya.
Koreksi Anda