Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dalam jabatan fungsional tertentu yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit ditetapkan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan Kelas Jabatan dengan diberlakukan faktor pengurang.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan sebagai calon pejabat fungsional tertentu tingkat ahli diberikan Tunjangan Kinerja paling tinggi setara dengan tunjangan fungsional umum kelas 7 (tujuh).
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan sebagai calon pejabat fungsional tertentu tingkat terampil diberikan Tunjangan Kinerja paling tinggi setara dengan Tunjangan Kinerja jabatan fungsional umum kelas 6 (enam).
Koreksi Anda
