Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja selama 20 (dua puluh) hari pada bulan berjalan tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda