Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan untuk nilai kinerja kurang dari kategori baik dilakukan pada akhir bulan dan akhir tahun berjalan dengan ketentuan untuk kategori: a. cukup, berlaku pengurangan 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang; b. kurang, berlaku pengurangan 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang; dan c. buruk, berlaku pengurangan 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja diikuti dengan faktor pengurang.
Koreksi Anda