Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Capaian Kinerja yang diberikan kepada Pegawai setiap bulan dan setiap tahun ditetapkan dengan kategori: a. sangat baik, dengan nilai antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus); b. baik, dengan nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh); c. cukup, dengan nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima); d. kurang, dengan nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh); dan e. buruk, dengan nilai 0 (nol) sampai dengan 50 (lima puluh). (2) Penetapan nilai Capaian Kinerja dilakukan oleh pejabat penilai dengan disetujui oleh Pejabat/Pegawai yang dinilai serta disahkan oleh atasan pejabat penilai. (3) Pengesahan penetapan nilai Capaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penilaian Capaian Kinerja yang diukur secara kuantitatif dan dihitung dalam persentase.
Koreksi Anda