Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memiliki surat keputusan pengangkatan dalam menduduki jabatan pada Kelas Jabatan yang ditetapkan, berkewajiban untuk melakukan Kontrak Kinerja secara berjenjang dan menjadi indikator Kinerja Pegawai sebagai dasar penilaian Capaian Kinerja oleh Atasan Langsung.
(2) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setiap tahun dan dijabarkan secara bulanan
sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan pada unit kerja Pegawai.
(3) Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan Capaian Kinerja organisasi dan Capaian Kinerja individu.
(4) Capaian Kinerja Pegawai secara bulanan dan tahunan diperhitungkan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
