Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Setiap satuan kerja menyusun rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan berdasarkan pencatatan daftar kehadiran elektronik atau manual.
(2) Hasil rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Biro Keuangan paling lambat hari kerja ke-2 (dua) bulan berikutnya.
(3) Hasil rekapitulasi daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis direkapitulasi oleh satuan kerjanya dan disampaikan kepada sekretariat unit kerja eselon I paling lambat hari kerja ke-2 (dua) bulan berikutnya.
(4) Rekapitulasi daftar hadir Pegawai digunakan sebagai bahan dalam melakukan:
a. perhitungan kehadiran Pegawai; dan
b. perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
