Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan pelayanan langsung pada satuan kerja kantor pusat dan unit pelaksana teknis secara penuh 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam yang dibuktikan dengan surat tugas pelaksanaan piket, jam masuk kerja dihitung berdasarkan pemenuhan 7,5 (tujuh koma lima) jam x 3 (tiga) hari. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dispensasi ketidakhadiran selama 2 (dua) hari kerja ke depan dengan tidak diikuti faktor pengurang.
Koreksi Anda