Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b wajib menyerahkan surat keterangan cuti.
Koreksi Anda