Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib menyerahkan surat keterangan dokter atau surat keterangan rawat inap yang diketahui oleh Atasan Langsung Pegawai.
Koreksi Anda