Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dinyatakan tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sakit;
b. cuti tahunan, cuti besar, cuti
sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting;
c. tugas kedinasan; atau
d. tugas belajar.
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyerahkan surat keterangan.
Koreksi Anda
