Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 diberikan tambahan batas waktu kehadiran sampai dengan pukul
08.00.
(2) Pegawai yang datang di atas pukul 07.30 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengganti waktu keterlambatan 30 (tiga puluh) menit lebih lambat dari waktu kepulangan.
(3) Tambahan batas waktu kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku tanggal 1 Februari
2018.
Koreksi Anda
