Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi Menteri Sosial dibayarkan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
