Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial yang selanjutnya disebut UPT Lanjut Usia merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial lanjut usia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
(2) UPT Lanjut Usia dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara teknis fungsional dikoordinasikan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia sesuai dengan bidang tugasnya.