Pasal 1
(1) Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Baturaden selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PSRSKP NAPZA “Satria” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk menangani korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(2) PSRSKP NAPZA "Satria" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.