Pasal 1
(1) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan merupakan peraturan yang bersifat mengatur dan keputusan yang bersifat mengatur sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diterbitkan Kementerian Sosial.
(2) Identifikasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Sosial yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.