Pasal 1
(1) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 merupakan salah satu Program Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun 2010 – 2014.
(2) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara kesejahteraan sosial di Kementerian Sosial.
(3) Penataan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial yang akan disusun Tahun 2011 - 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.