Pasal 1
(1) Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PSRSOD HIV “Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan pembinaan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
(2) PSRSOD HIV “Bahagia” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.