(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dikelompokan berdasarkan unit eselon I yang terdiri atas:
a. direktorat jenderal rehabilitasi sosial;
b. direktorat jenderal perlindungan dan jaminan sosial;
c. direktorat jenderal pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; dan
d. badan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.