Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda