Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang HTT/HTDP yang tidak dijadikan Bantuan Sosial dapat dilakukan penjualan dengan cara mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (3) Hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di Kementerian Sosial yang belum dianggarkan melalui APBN. (4) Dalam menggunakan hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. (5) Penggunaan hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda