Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Barang HTT/HTDP yang tidak dijadikan Bantuan Sosial dapat dilakukan penjualan dengan cara mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai program dan kegiatan di Kementerian Sosial yang belum dianggarkan melalui APBN.
(4) Dalam menggunakan hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.
(5) Penggunaan hasil lelang barang HTT/HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda
