Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendistribusian barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f berdasarkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda