Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Syarat dan tata cara pengajuan serta mekanisme pemberian barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda
