Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk memberikan barang HTT dan/atau HTDP kepada penerima manfaat dan/atau digunakan untuk operasional pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda