Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dapat diajukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. LKS terakreditasi; e. satuan kerja pada Kementerian Sosial; f. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau g. kementerian/lembaga. (2) Permohonan barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Koreksi Anda