Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang HTT dan/atau HTDP yang diterima oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN dan/atau pejabat yang membidangi HLDN di dinas sosial untuk disimpan, diamankan, dan dipelihara di tempat penyimpanan barang HTT dan/atau HTDP yang memadai.
Koreksi Anda