Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Barang HTT dan/atau HTDP yang diterima oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN dan/atau pejabat yang membidangi HLDN di dinas sosial untuk disimpan, diamankan, dan dipelihara di tempat penyimpanan barang HTT dan/atau HTDP yang memadai.
Koreksi Anda
