Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Barang HTT dan/atau HTDP yang diterima oleh Kementerian Sosial melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN dilakukan pengesahan.
(2) Barang HTT dan/atau HTDP yang diterima oleh pejabat yang membidangi HLDN di dinas sosial menyampaikan laporan penerimaan barang HTT dan/atau HTDP dan mengajukan permohonan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk selanjutnya diproses pengesahan.
(3) Barang yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam buku barang dan aplikasi.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
