Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan HLDN dalam bentuk barang melalui tahapan: a. pemeriksaan dan penerimaan; b. pengesahan; c. penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan; d. permohonan barang HTT dan/atau HTDP; e. persetujuan permohonan barang HTT dan/atau HTDP; f. pendistribusian dan lelang; g. penghapusan; dan h. pelaporan.
Koreksi Anda