Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan HLDN dalam bentuk barang melalui tahapan:
a. pemeriksaan dan penerimaan;
b. pengesahan;
c. penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan;
d. permohonan barang HTT dan/atau HTDP;
e. persetujuan permohonan barang HTT dan/atau HTDP;
f. pendistribusian dan lelang;
g. penghapusan; dan
h. pelaporan.
Koreksi Anda
