Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HLDN dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penerimaan HTT dan/atau HTDP yang disampaikan oleh penyelenggara UGB kepada: a. Kementerian Sosial; dan/atau b. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) HLDN dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN. (3) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kendaraan bermotor; b. peralatan elektronik; c. peralatan komunikasi; d. peralatan olahraga; e. peralatan kesehatan; f. voucer belanja; g. makanan dan minuman; dan h. barang lainnya baik yang memiliki masa kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. (4) Dalam hal BMN yang memiliki kedaluwarsa dapat disalurkan pada saat tahapan pengesahan. (5) Mekanisme penyaluran barang HTT dan/atau HTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda