Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan permohonan bantuan. (2) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk memerintahkan satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan HLDN menerbitkan dan menyerahkan cek HLDN dan berita acara serah terima bantuan HLDN kepada kepala satuan kerja pada unit kerja eselon I yang melaksanakan asesmen permohonan bantuan atau yang mendapatkan perintah memberikan bantuan. (3) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk menyampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya mengenai permohonan yang tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan informasi mengenai permohonan yang tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri kepada pemohon bantuan.
Koreksi Anda