Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Penelaahan permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. Menteri memerintahkan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk memproses permohonan bantuan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN menyampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memerintahkan kepala satuan kerja di lingkup unit kerja eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan verifikasi, validasi, dan asesmen atas permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perintah memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b melaporkan hasil verifikasi, validasi, dan asesmen kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan UGB untuk selanjutnya disampaikan kepada tim pertimbangan HLDN untuk dilakukan penilaian;
d. penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan melalui:
1. penilaian kesesuaian hasil verifikasi, validasi, dan asesmen atas permohonan bantuan dan perintah memberikan bantuan;
2. penilaian atas kelengkapan dokumen usulan;
3. penilaian atas ketepatan penerima bantuan; dan
4. penilaian atas kesesuaian harga bantuan yang diusulkan;
e. tim pertimbangan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menyampaikan hasil penilaian dilampiri hasil verifikasi, validasi, dan asesmen dari satuan kerja unit kerja eselon I dan dokumen pendukung kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan UGB untuk diteruskan kepada aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial untuk dilakukan reviu;
f. reviu dilakukan untuk memberikan keyakinan secara terbatas bahwa proses permohonan dan penelaahan usulan pemanfaatan dana HLDN telah sesuai dengan ketentuan;
g. hasil reviu yang dilakukan oleh aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan UGB;
h. berdasarkan hasil penilaian tim pertimbangan dan/atau hasil reviu aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan UGB menyusun lembar pertimbangan persetujuan penggunaan dana HLDN untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
i. dalam hal masih terdapat catatan hasil penilaian dan/atau hasil reviu terhadap dokumen permohonan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan UGB menyampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya;
j. pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya menyampaikan kepada satuan kerja unit kerja eselon I yang melaksanakan verifikasi, validasi, dan asesmen permohonan bantuan agar melakukan perbaikan sesuai dengan catatan yang diberikan;
k. perbaikan dokumen permohonan diberikan batas waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak catatan hasil penilaian dan/atau hasil reviu diterima oleh satuan kerja di lingkup unit kerja unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya yang melaksanakan verifikasi, validasi, dan asesmen permohonan bantuan;
l. dalam hal perbaikan dokumen permohonan melewati batas waktu 14 (empat belas) hari kalender maka perbaikan dokumen tidak dapat diterima dan melakukan proses permohonan awal;
m. hasil perbaikan yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkup unit kerja unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsi disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk diteruskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN untuk dilakukan validasi; dan
n. dalam hal perbaikan tidak dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkup unit kerja unit eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya yang melaksanakan verifikasi, validasi, dan asesmen permohonan bantuan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN menyampaikan surat kepada pemohon mengenai permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
