Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Sosial untuk memberikan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan pembiayaan bersumber dari dana HLDN tanpa didahului permohonan bantuan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. situasi kebencanaan;
b. pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani;
c. kondisi lain yang mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan;
d. ketidaktersediaan anggaran biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial; dan/atau
e. sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN.
(3) Tata cara pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda
