Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat memerintahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Sosial untuk memberikan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan pembiayaan bersumber dari dana HLDN tanpa didahului permohonan bantuan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. situasi kebencanaan; b. pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani; c. kondisi lain yang mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan; d. ketidaktersediaan anggaran biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial; dan/atau e. sesuai dengan kebijakan pemerintah dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN. (3) Tata cara pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda