Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diajukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; d. masyarakat; e. LKS terakreditasi; f. unit kerja pada Kementerian Sosial; g. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau h. kementerian/lembaga. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri. (3) Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda