Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui tahapan: a. permohonan bantuan; b. penelaahan permohonan bantuan; c. persetujuan permohonan bantuan; d. penyaluran bantuan; dan e. pelaporan penerimaan bantuan.
Koreksi Anda