Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi biaya:
a. transportasi;
b. pengiriman;
c. sewa peralatan; dan/atau
d. sewa tempat.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
