Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi biaya: a. transportasi; b. pengiriman; c. sewa peralatan; dan/atau d. sewa tempat. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda