Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a meliputi bantuan:
a. permakanan;
b. pakaian;
c. biaya pemenuhan kebutuhan kelangsungan hidup;
d. pelayanan kesehatan dan pengobatan;
e. pelayanan dan biaya pendidikan;
f. pembangunan/perbaikan rumah;
g. pembangunan/perbaikan prasarana dan sarana lingkungan masyarakat; dan/atau
h. santunan kematian.
(2) Selain Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), HLDN dapat digunakan untuk Bantuan Sosial lain yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda
