Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat dipergunakan untuk: a. Bantuan Sosial; dan b. biaya operasional pelaksanaan Bantuan Sosial. (2) HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara selektif dengan tetap memprioritaskan penggunaan anggaran yang tersedia dalam APBN.
Koreksi Anda