Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan HLDN dalam bentuk uang melalui tahapan pengesahan.
(2) Tahapan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
