Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan HLDN dalam bentuk uang dibentuk tim pertimbangan HLDN.
(2) Tim pertimbangan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga;
b. satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial;
c. akademisi; dan/atau
d. praktisi.
(3) Tim pertimbangan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur lain untuk menunjang tugas tim pertimbangan HLDN.
(4) Tim pertimbangan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. menilai kesesuaian hasil verifikasi, validasi, dan asesmen atas permohonan bantuan;
b. menilai kelengkapan dokumen;
c. menilai ketepatan calon penerima bantuan;
d. menilai kesesuaian harga bantuan yang diusulkan;
dan
e. memberikan rekomendasi kelayakan.
(5) Tim pertimbangan HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda
