Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HLDN merupakan sumbangan langsung dari Penyelenggara UGB dan/atau masyarakat melalui Kementerian Sosial. (2) HLDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dalam bentuk: a. uang; dan b. barang. (3) HLDN dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari: a. pembayaran hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dari Penyelenggara UGB; b. HTT dan/atau HTDP dalam bentuk uang dan/atau HTT dan/atau HTDP yang dikonversi dalam bentuk uang; dan c. sumbangan masyarakat. (4) HLDN dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari: a. HTT dan/atau HTDP dalam bentuk barang; dan b. sumbangan masyarakat.
Koreksi Anda