Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Hibah Langsung Dalam Negeri untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan HLDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui sistem dalam jaringan. (2) Penyelenggaraan HLDN melalui sistem dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan HLDN.
Koreksi Anda